2013-07-16

MAKALAH AGAMA

makalah agama kristen
makalah agama kristen


BAB I
KERUKUNAN

1.1.    PENERTIAN

            Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya rasa diskriminasi dalam hal apapun,khususnya dalam hal agama. Lalu adakah pentingnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia ? jawabannya adalah “iya”
Kerkunan Umat Beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan  hidup di negeri ini, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki keragamaan yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni,tapi juga termasuk agama.
Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen,khatolik,budha dan hindu adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia.
Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alas an untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar Negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.

1.2.    Macam-macam Kerukunan Umat Beragama di Indonesia :
1.      Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya : kerukunan sesama umat islam atau kerukunan sesama penganut umat Kristen.

2.     Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama yang berbeda-beda. Misalnya : kerukunan antar umat islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan budha atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.


1.3.     menjaga Kerukunan Umat Beragama

1.    Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, baik sesame antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda. Rasa toleransi dapat terbentuk dalam macam-macam hal Misalnya : perijinan pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain atau member waktu pada umat lain untuk beribadah bila memeang sudah waktunya. Banyak hal yang bias dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama umat  di Indonesia
2.    Selalu siap membantu sesame, jangan melakukan diskriminasi terhadap suatu agama terutama saat mereka membutuhkan bantuan. Misalnya : di suati daerah di Indonesia mengalami bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi anda pemeluk agama lain jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbadaan agama.
3.     Selalu jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut. Misalnya : dengan selalu berbicara halus dam ramah. Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
4.    Bila terjadi masalah yang menyangkut agama, tetap selesaikan dengan kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan. Para pemuka agama,tokoh masyaraka dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun atau munkin malah menguntungkan pihak lain.

1.4.        Masalah Kerukunan hidup antar umat beragama
            Beberapa masalah kerukunan umat beragam di Indonesia, terdapa empat masalah
tentang kerukunan hidup umat beragama yang berkaitan dengan integrasi nasional, yaitu :
1.     Masalah mempersatukan aneka warna suku bangsa
2.     Masalah kerukunan antar umat beragama
3.     Masalah hubungan minoritas dan mayoritas
4. Masalah integrasi kebudayaan-kebudayaan di irian jaya dan timor timur dengan kebudayaan di Indonesia.
            Adapun focus dari kajian ini adalah berkaitan dengan masalah kerukunan, sehingga dapat dilepaskan dari masalah ketidakrukunan atau konflik. Konsep kerukunan umat beragama mengacu pada kerukunan yang terwujud diantara umat beragama dan bukan kerukunan agama.
Kajian mengenai kerukunan umat beragama terwujud dalam interaksi antar umat beragama. Ineraksi adalah hubungan timbale balik antara dua orang atau lebih yang masing-masing mempunyai identitas. Jika dalam interaksi yang terwujud agar umat agama yang berlainan saling menonjolkan identitas agama masing-masing, maka yang terjadi adalah ketidakrukunan, dan sebaliknya jika dalam interaksi dalam umat beragama tersebut masing-masing pihak tidak mengaktifkan atau tidak menyimpan identitasnya maka terjadilah kerukunan antar umat beragama.

1.5.    Faktor-faktor  yang menyebabkan timbulnya masalah kerukunan antara lain :
1.     Sikap prasangka stereotype etnik dan dijiwai oleh suasana persaingan yang tajam.
2.    Penyiaran agama yang ditujukan kepada kelompok yang sudah menganut agama.
3.    Penyendirian rumah beribadah, pendirian rumah ibadah kelompok minoritas ditengah kelompok mayoritas juga dapat mengganggu hubungan antar umat beragama, keyakinan yang bersifat mutlak ini menimbulkan penolakan yang bersifat mutlak pula terhadap kebenaran agama lain yang diyakini oleh pemiliknya sebagai kebenaran mutlak.

1.6.  POLA PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
a.      Perlunya Kerukunan Hidup Beragama
1.     Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideologi Pancasila. Ini sebagai titik tolak pembangunan.
2.     Berbeda suku, adat dan agama saling memperkokoh persatuan.
3.     Kerukunan menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.
4.     Kerukunan dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
5.     Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama, mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
6.     Pelita III: kehidupan keagamaan dan kepercayaan makin dikembangkan sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.
7.     Kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.

1.7.       Kendala-Kendala
1.    Rendahnya Sikap Toleransi
            Menurut Dr. Ali Masrur, M.Ag, salah satu masalah dalam komunikasi antar agama sekarang ini, khususnya di Indonesia, adalah munculnya sikap toleransi malas-malasan (lazy tolerance) sebagaimana diungkapkan P. Knitter. Sikap ini muncul sebagai akibat dari pola perjumpaan tak langsung (indirect encounter) antar agama, khususnya menyangkut persoalan teologi yang sensitif. Sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan. Tentu saja, dialog yang lebih mendalam tidak terjadi, karena baik pihak yang berbeda keyakinan/agama sama-sama menjaga jarak satu sama lain. Masing-masing agama mengakui kebenaran agama lain, tetapi kemudian membiarkan satu sama lain bertindak dengan cara yang memuaskan masing-masing pihak. Yang terjadi hanyalah perjumpaan tak langsung, bukan perjumpaan sesungguhnya. Sehingga dapat menimbulkan sikap kecurigaan diantara beberapa pihak yang berbeda agama, maka akan timbullah yang dinamakan konflik.

2.    Kepentingan Politik
            Faktor Politik, Faktor ini terkadang menjadi faktor penting sebagai kendala dalam mncapai tujuan sebuah kerukunan anta umat beragama khususnya di Indonesia, jika bukan yang paling penting di antara faktor-faktor lainnya. Bisa saja sebuah kerukunan antar agama telah dibangun dengan bersusah payah selama bertahun-tahun atau mungkin berpuluh-puluh tahun, dan dengan demikian kita pun hampir memetik buahnya. Namun tiba-tiba saja muncul kekacauan politik yang ikut memengaruhi hubungan antaragama dan bahkan memorak-porandakannya seolah petir menyambar yang dengan mudahnya merontokkan “bangunan dialog” yang sedang kita selesaikan. Seperti yang sedang terjadi di negeri kita saat ini, kita tidak hanya menangis melihat political upheavels di negeri ini, tetapi lebih dari itu yang mengalir bukan lagi air mata, tetapi darah; darah saudara-saudara kita, yang mudah-mudahan diterima di sisi-Nya. Tanpa politik kita tidak bisa hidup secara tertib teratur dan bahkan tidak mampu membangun sebuah negara, tetapi dengan alasan politik juga kita seringkali menunggangi agama dan memanfaatkannya.

3.    Sikap Fanatisme
            Di kalangan Islam, pemahaman agama secara eksklusif juga ada dan berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, di Indonesia telah tumbuh dan berkembang pemahaman keagamaan yang dapat dikategorikan sebagai Islam radikal dan fundamentalis, yakni pemahaman keagamaan yang menekankan praktik keagamaan tanpa melihat bagaimana sebuah ajaran agama seharusnya diadaptasikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Mereka masih berpandangan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan dapat menjamin keselamatan menusia. Jika orang ingin selamat, ia harus memeluk Islam. Segala perbuatan orang-orang non-Muslim, menurut perspektif aliran ini, tidak dapat diterima di sisi Allah.
Pandangan-pandangan semacam ini tidak mudah dikikis karena masing-masing sekte atau aliran dalam agama tertentu, Islam misalnya, juga memiliki agen-agen dan para pemimpinnya sendiri-sendiri. Islam tidak bergerak dari satu komando dan satu pemimpin. Ada banyak aliran dan ada banyak pemimpin agama dalam Islam yang antara satu sama lain memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang agamanya dan terkadang bertentangan. Tentu saja, dalam agama Kristen juga ada kelompok eksklusif seperti ini. Kelompok Evangelis, misalnya, berpendapat bahwa tujuan utama gereja adalah mengajak mereka yang percaya untuk meningkatkan keimanan dan mereka yang berada “di luar” untuk masuk dan bergabung. Bagi kelompok ini, hanya mereka yang bergabung dengan gereja yang akan dianugerahi salvation atau keselamatan abadi. Dengan saling mengandalkan pandangan-pandangan setiap sekte dalam agama teersebut, maka timbullah sikap fanatisme yang berlebihan.



BAB II
MASYARAKAT

2.1  PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan (Soerjono Soekanto, 1983). Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Sedangkan Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politikekonomi dan budaya. Di tahun 2000, kira-kira 86,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 5,7% Protestan, 3% Katolik, 1,8% Hindu, dan 3,4% kepercayaan lainnya. Peran dan fungsi agama.
a.       Peran Agama dalam Masyarakat
Agama berperan  mengatur tentang bagaimana membentuk masyarakat yang madani. Agama juga yang mampu menciptakan kerukunan dalam kultur masyarakat yang majemuk. Seperti yang kita semua ketahui bahwa tidaklah mudah untuk hidup dalam perbedaan. Setiap perbedaan, utamanya perbedaan pendapat yang ada di masyarakat dapat memicu timbulnya perselisihan. Di sinilah posisi agama memainkan perannya yang penting sebagai penegak hukum dan menjaga agar masyarakat saling menghormati dan tunduk pada hukum yang berlaku. Jika dalam masyarakat agama sudah tidak dianggap memegang peran yang penting, dapat dipastikan kehidupan sosial masyarakat tersebut akan mengalami dekadensi moral dan kekacauan yang nantinya bakal meluas ke lingkup yang lebih luas, yakni bangsa dan negara. Dan ini merupakan ciri dari akan hancurnya dunia! Yah, kiamat sudah dekat jika agama telah hilang dari sendi-sendi kehidupan. Agama memainkan perannya yang sentral dalam hal kultur maupun kehidupan sosial kemasyarakatannya melalui nilai-nilai luhur yang diajarkannya. Diantara sekian banyak nilai-nilai yang terdapat dalam agama tersebut, nilai luhur yang paling banyak dan paling relevan dengan sosial kemasyarakatan adalah nilai spiritual yang tetap menjaga agar masyarakat tetap konsisten dalam menjaga stabilitas lingkungan, serta nilai kemanusiaan yang mengajarkan manusia agar dapat saling mengerti satu sama lain, serta dapat saling bertenggang rasa. Saling memahami antar masyarakat merupakan langkah awal yang bagus untuk membentuk masyarakat yang madani. Peran agama semakin kuat ditandai dengan semakin kuatnya peran ilmu pengetahuan diramalkan akan mencabut peran agama dalam masyarakat. Namun ramalan itu ternyata tidak sepenuhnya tepat. Hingga kini kita masih melihat kecenderungan kuatnya peran agama dalam masyarakat. Dalam masyarakat modern di kota-kota besar Indonesia, misalnya, menggambarkan adanya kegairahan dalam beragama. Maraknya acara-acara keagamaan dan bermunculannya tokoh-tokoh pendakwah muda menunjukkan adanya permintaan yang sangat besar dari masyarakat kota terhadap otoritas agama. Dalam industri televisi juga dapat dilihat dari begitu tingginya rating acara-acara yang bernuansa agama. Dapat disimpulkan bahwa semakin modern sebuah masyarakat tidak serta merta menggeser peran agama dalam kehidupan mereka. Dalam hal-hal tertentu memang kita saksikan adanya pergeseran. Dahulu, hampir semua persoalan sosial yang dialami masyarakat biasanya akan dikonsultasikan kepada tokoh agama. Mereka menjadi konsultan dari persoalan publik hingga problem keluarga. Modernisasi kemudian menggeser peran itu. Persoalan sosial tersebut kini sudah terfragmentasi dalam lembaga-lembaga khusus sesuai dengan keahlian dari pengelola lembaga tersebut. Jadi, dalam batas-batas tertentu modernisasi atau perkembangan ilmu pengetahuan memang telah menggeser posisi agama. Namun itu tidak serta merta dapat dimaknai bahwa agama akan kehilangan fungsi dan menghilang dengan sendirinya.
b.       Fungsi Agama dalam Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat, agama memiliki fungsi yang vital, yakni sebagai salah satu sumber hukum atau dijadikan sebagai norma. Agama telah mengatur bagaimana gambaran kehidupan sosial yang ideal, yang sesuai dengan fitrah manusia. Agama juga telah meberikan contoh yang konkret mengenai kisah-kisah kehidupan sosio-kultural manusia pada masa silam, yang dapat dijadikan contoh yang sangat baik bagi kehidupan bermasyarakat di masa sekarang. Kita dapat mengambil hikmah dari dalamnya. Meskipun tidak ada relevansinya dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang sekalipun, setidaknya itu dapat dijadikan pelajaran yang berharga, misalnya agar tidak terjadi tragedi yang sama di masa yang akan datang. Seperti yang kita semua ketahui, sekarang banyak terdengar suara-suara miring mengenai Islam. Banyak orang kafir yang memanfaatkan situasi ini untuk memojokkan umat Islam di seluruh dunia dengan cara menyebarkan kebohongan-kebohongan. Menghembuskan fitnah yang deras ke dalam tubuh masyarakat Islam, sehingga membuat umat Islam itu sendiri merasa tidak yakin dengan keimanannya sendiri.


2.2  Penyebab konflik agama dalam masyarakat
            A. Perbedaan Doktrin dan Sikap Mental
Semua pihak umat beragama yang sedang terlibat dalam bentrokan masing-masing menyadari bahwa justru perbedaan doktrin itulah yang menjadi penyebab dari benturan itu. Entah sadar atau tidak, setiap pihak mempunyai gambaran tentang ajaran agamanya, membandingkan dengan ajaran agama lawan, memberikan penilaian atas agama sendiri dan agama lawannya. Dalam skala penilaian yang dibuat (subyektif) nilai tertinggi selalu diberikan kepada agamanya sendiri dan agama sendiri selalu dijadikan kelompok patokan, sedangkan lawan dinilai menurut patokan itu. Agama Islam dan Kristen di Indonesia, merupakan agama samawi (revealed religion), yang meyakini terbentuk dari wahyu Ilahi Karena itu memiliki rasa superior, sebagai agama yang berasal dari Tuhan. Di beberapa tempat terjadinya kerusuhan kelompok masyarakat Islam dari aliran sunni atau santri. Bagi golongan sunni, memandang Islam dalam keterkaitan dengan keanggotaan dalam umat, dengan demikian Islam adalah juga hukum dan politik di samping agama. Islam sebagai hubungan pribadi lebih dalam artian pemberlakuan hukum dan oleh sebab itu hubungan pribadi itu tidak boleh mengurangi solidaritas umat, sebagai masyarakat terbaik di hadapan Allah. Dan mereka masih berpikir tentang pembentukan negara dan masyarakat Islam di Indonesia. Kelompok ini begitu agresif, kurang toleran dan terkadang fanatik dan malah menganut garis keras. Karena itu, faktor perbedaan doktrin dan sikap mental dan kelompok masyarakat Islam dan Kristen punya andil sebagai pemicu konflik.
B. Perbedaan Suku dan Ras Pemeluk Agama
Tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan ras dan agama memperlebar jurang permusuhan antar bangsa. Perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar kelompok dalam masyarakat. Contoh di wilayah Indonesia, antara Suku Aceh dan Suku Batak di Sumatera Utara. Suku Aceh yang beragama Islam dan Suku Batak yang beragama Kristen; kedua suku itu hampir selalu hidup dalam ketegangan, bahkan dalam konflik fisik (sering terjadi), yang merugikan ketentraman dan keamanan. Di beberapa  tempat yang terjadi kerusuhan seperti: Situbondo, Tasikmalaya, dan Rengasdengklok, massa yang mengamuk adalah penduduk setempat dari Suku Madura di Jawa Timur, dan Suku Sunda di Jawa Barat. Sedangkan yang menjadi korban keganasan massa adalah kelompok pendatang yang umumnya dari Suku non Jawa dan dari Suku Tionghoa. Jadi, nampaknya perbedaan suku dan ras disertai perbedaan agama ikut memicu terjadinya konflik.
C. Perbedaan Tingkat Kebudayaan
Agama sebagai bagian dari budaya bangsa manusia. Kenyataan membuktikan perbedaan budaya berbagai bangsa di dunia tidak sama. Secara sederhana dapat dibedakan dua kategori budaya dalam masyarakat, yakni budaya tradisional dan budaya modern. Tempat-tempat terjadinya konflik antar kelompok masyarakat agama Islam - Kristen beberapa waktu yang lalu, nampak perbedaan antara dua kelompok yang konflik itu. Kelompok masyarakat setempat memiliki budaya yang sederhana atau tradisional: sedangkan kaum pendatang memiliki budaya yang lebih maju atau modern. Karena itu bentuk rumah gereja lebih berwajah budaya Barat yang mewah. Perbedaan budaya dalam kelompok masyarakat yang berbeda agama di suatu tempat atau daerah ternyata sebagai faktor pendorong yang ikut mempengaruhi terciptanya konflik antar kelompok agama di Indonesia.
D. Masalah Mayoritas da Minoritas Golongan Agama
Fenomena konflik sosial mempunyai aneka penyebab. Tetapi dalam masyarakat agama pluralitas penyebab terdekat adalah masalah mayoritas dan minoritas golongan agama. Di berbagai tempat terjadinya konflik, massa yang mengamuk adalah beragama Islam sebagai kelompok mayoritas; sedangkan kelompok yang ditekan dan mengalami kerugian fisik dan mental adalah orang Kristen yang minoritas di Indonesia. Sehingga nampak kelompok Islam yang mayoritas merasa berkuasa atas daerah yang didiami lebih dari kelompok minoritas yakni orang Kristen. Karena itu, di beberapa tempat orang Kristen sebagai kelompok minoritas sering mengalami kerugian fisik, seperti: pengrusakan dan pembakaran gedung-gedung ibadat.
2.3 Cara menyelesaikan konflik agama dalam masyarakat
·         Diadakannya pertemuan antara kedua belah pihak yang sedang konflik
Sehingga adanya komunikasi.
·         Dilakukannya mediasi
·         Dilakukan lewat jalur pengadilan
·         Diadakannya musyawarah
·         Memberikan pemahaman agama yang lebih mendalam kepada masyarakat yang sedang berkonflik agar konflik tidak terjadi lagi.





BAB III
BUDAYA
3.1.            PENGERTIAN BUDAYA
            Di dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia(1996: 149), disebutkan bahwa: “ budaya “ adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Ahli sosiologi mengartikan kebudayaan dengan keseluruhan kecakapan (adat, akhlak, kesenian, ilmu dll). Sedang ahli sejarah mengartikan kebudayaan sebagai warisan atau tradisi. Bahkan ahli Antropogi melihat kebudayaan sebagai tata hidup,  way of life, dan kelakuan.
            Menurut Ki Hadjar Dewantoro Kebudayaan adalah "sesuatu" yang
berkembang secara kontinyu, konvergen, dan konsentris. Jadi
Kebudayaan bukanlah sesuatu yang statis, baku atau mutlak. Kebudayaan berkembang seiring dengan perkembangan evolusi batin maupun fisik manusia secara kolektif.
            Dari beberapa pendapat tersebut  dapat disimpulkan bahwa kebudayaan atau budaya menyangkut keseluruhan aspek kehidupan manusia baik material maupun non material.
3.2.        Pengertian Agama

Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau. Jadi fungsi agama dalam pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Karena itu menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama manusia dan alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan diberlakukan.
Pengertian itu jugalah yang terdapat dalam kata religion (bahasa Inggris) yang berasal dari kata religio (bahasa Latin), yang berakar pada kata religare yang berarti mengikat. Dalam pengertian religio termuat peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan hubungannya dengan realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan hubungannya secara horizontal (Sumardi, 1985:71)
Islam juga mengadopsi kata agama, sebagai terjemahan dari kata Al-Din seperti yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an surat 3 : 19 ( Zainul Arifin Abbas, 1984 : 4). Agama Islam disebut Din dan Al-Din, sebagai lembaga Ilahi untuk memimpin manusia untuk mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat. Secara fenomenologis, agama Islam dapat dipandang sebagai Corpus syari’at yang diwajibkan oleh Tuhan yang harus dipatuhinya, karena melalui syari’at itu hubungan manusia dengan Allah menjadi utuh. Cara pandang ini membuat agama berkonotasi kata benda sebab agama dipandang sebagai himpunan doktrin.
Komaruddin Hidayat seperti yang dikutip oleh muhammad Wahyuni Nifis (Andito ed, 1998:47) lebih memandang agama sebagai kata kerja, yaitu sebagai sikap keberagamaan atau kesolehan hidup berdasarkan nilai-nilai ke Tuhanan.
Walaupun kedua pandangan itu berbeda sebab ada yang memandang agama sebagai kata benda dan sebagai kata kerja, tapi keduanya sama-sama memandang sebagai suatu sistem keyakinan untuk mendapatkan keselamatan disini dan diseberang sana.
Dengan agama orang mencapai realitas yang tertinggi. Brahman dalam Hinduisme, Bodhisatwa dalam Buddhisme Mahayana, sebagai Yahweh yang diterjemahkan “Tuhan Allah” (Ulangan 6:3) dalam agama Kristen, Allah subhana wata’ala dalam Islam.
Sijabat telah merumuskan agama sebagai berikut:
“Agama adalah keprihatinan maha luhur dari manusia yang terungkap selaku jawabannya terhadap panggilan dari yang Maha Kuasa dan Maha Kekal. Keprihatinan yang maha luhur itu diungkapkan dalam hidup manusia, pribadi atau kelompok terhadap Tuhan, terhadap manusia dan terhadap alam semesta raya serta isinya” ( Sumardi, 1985:75)
3.3.            Hubungan antara Agama dan Kebudayaan
            Seperti halnya kebudayaan agama sangat menekankan makna dan signifikasi sebuah tindakan. Karena itu sesungguhnya terdapat hubungan yang sangat erat antara kebudayaan dan agama bahkan sulit dipahami kalua perkembangan sebuah kebudayaan dilepaskan dari pengaruh agama. Sesunguhnya tidak ada satupun kebudayaan yang seluruhnya didasarkan pada agama. Untuk sebagian kebudayaan juga terus ditantang oleh ilmu pengetahuan, moralitas secular, serta pemikiran kritis.
            Meskipun tidak dapat disamakan, agama dan kebudayaan dapat saling mempengarui. Agama mempengaruhi system kepercayaan serta praktik-praktik kehidupan. Sebalikny akebudayaan pun dapat mempengaruhi agama, khususnya dalam hal bagaimana agama di interprestasikan/ bagaimana ritual-ritualnya harus dipraktikkan. Tidak ada agama yang bebas budaya dan apa yang disebut Sang –Illahi tidak akan mendapatkan makna manusiawi yang tegas tanpa mediasi budaya, dlam masyarakat Indonesia saling mempengarui antara agama dan kebudayaan sangat terasa. Praktik inkulturasi dalam upacara keagamaan hamper umum dalam semua agama.
            Budaya yang digerakkan agama timbul dari proses interaksi manusia dengan kitab yang diyakini sebagai hasil daya kreatif pemeluk suatu agama tapi dikondisikan oleh konteks hidup pelakunya, yaitu faktor geografis, budaya dan beberapa kondisi yang objektif.
Budaya agama tersebut akan terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kesejarahan dalam kondisi objektif dari kehidupan penganutnya.
            Hubungan kebudayaan dan agama tidak saling merusak, kuduanya justru saling mendukung dan mempengruhi. Ada paradigma yang mengatakan bahwa ” Manusia yang beragma pasti berbudaya tetapi manusia yang berbudaya belum tentu beragama”.
              Jadi agama dan kebudayaan sebenarnya tidak pernah bertentangan karena kebudayaan bukanlah sesuatu yang mati, tapi berkembang terus
mengikuti perkembangan jaman. Demikian pula agama, selalu bisa berkembang di berbagai kebudayaan dan peradaban dunia.
Jika kita teliti budaya Indonesia, budaya itu  terdiri dari 5 lapisan. Lapisan itu diwakili oleh budaya agama pribumi, Hindu, Buddha, Islam dan Kristen (Andito, ed,1998:77-79)
            Lapisan pertama adalah agama pribumi yang memiliki ritus-ritus yang berkaitan dengan penyembahan roh nenek moyang yang telah tiada atau  lebih setingkat yaitu Dewa-dewa suku seperti sombaon di Tanah Batak, agama Merapu di Sumba, Kaharingan di Kalimantan. Berhubungan dengan ritus agama suku adalah berkaitan dengan para leluhur menyebabkan terdapat solidaritas keluarga yang sangat tinggi. Oleh karena itu maka ritus mereka berkaitan dengan tari-tarian dan seni ukiran, Maka dari agama pribumi  bangsa Indonesia mewarisi kesenian dan estetika yang tinggi dan nilai-nilai kekeluargaan yang sangat luhur.
            Lapisan kedua dalah Hinduisme, yang telah meninggalkan peradapan yang menekankan pembebasan rohani agar atman bersatu dengan Brahman maka dengan itu ada solidaritas mencari pembebasan bersama dari penindasan sosial untuk menuju kesejahteraan yang utuh. Solidaritas itu diungkapkan dalam kalimat Tat Twam Asi, aku adalah engkau.
            Lapisan ketiga adaalah agama Buddha, yang telah mewariskan nilai-nilai yang menjauhi ketamakan dan keserakahan. Bersama dengan itu timbul nilai pengendalian diri dan mawas diridengan menjalani 8 tata jalan keutamaan.
            Lapisan keempat adalah agama Islam yang telah menyumbangkan kepekaan terhadap tata tertib kehidupan melalui syari’ah, ketaatan melakukan shalat dalam lima waktu,kepekaan terhadap mana yang baik dan mana yang jahat dan melakukan yang baik dan menjauhi yang jahat (amar makruf nahi munkar) berdampak pada pertumbuhan akhlak yang mulia. Inilah hal-hal yang disumbangkan Islam dalam pembentukan budaya bangsa.
            Lapisan kelima adalah agama Kristen, baik Katholik maupun Protestan. Agama ini menekankan nilai kasih dalam hubungan antar manusia. Tuntutan kasih yang dikemukakan melebihi arti kasih dalam kebudayaan sebab kasih ini tidak menuntut balasan yaitu kasih tanpa syarat. Kasih bukan suatu cetusan emosional tapi sebagai tindakan konkrit yaitu memperlakukan sesama seperti diri sendiri. Atas dasar kasih maka gereja-gereja telah mempelopori pendirian Panti Asuhan, rumah sakit, sekolah-sekolah dan pelayanan terhadap orang miskin.
Apakah gunanya menggunakan pendekatan kebudayaan terhadap agama. Yang terutama adalah kegunaannya sebagai alat metodologi untuk memahami corak keagamaan yang dipunyai oleh sebuah masyarakat dan para warganya. Kegunaan kedua, sebagai hasil lanjutan dari kegunaan utama tersebut, adalah untuk dapat mengarahkan dan menambah keyakinan agama yang dipunyai oleh para warga masyarakat tersebut sesuai dengan ajaran yang benar menurut agama tersebut, tanpa harus menimbulkan pertentangan dengan para warga masyarakat tersebut. Yang ketiga, seringkali sesuatu keyakinan agama yang sama dengan keyakinan yang kita punyai itu dapat berbeda dalam berbagai aspeknya yang lokal. Tetapi, dengan memahami kondisi lokal tersebut maka kita dapat menjadi lebih toleran terhadap aspek-aspek lokal tersebut, karena memahami bahwa bila aspek-aspek lokal dari keyakinan agama masyarakat tersebut dirubah maka akan terjadi perubahan-perubahan dalam berbagai pranata yang ada dalam masyarakat tersebut yang akhirnya akan menghasilkan perubahan kebudayaan yang hanya akan merugikan masyarakat tersebut karena tidak sesuai dengan kondisi-kondisi lokal lingkungan hidup masyarakat tersebut.
D.    Contoh Hubungan agama dan kebudayaan di dalam kehidupan sehari-hari
1.      ketika seseorang berpindah agama cara berfikir dan cara hidupnya dapat berubah secara signifikan. dapat dilihat seseorang yang beragama Kristen pindah menjadi agama islam maka pandangan hidupnya akan berubah pula, missal: cara pandang mareka dalam berpakaian ketika mereka beragama Kristen cara berpakain mereka kurang menutup aurat tetapi ketika mereka telah beragam islam cara berpakaian mereka menutup aurat.
2.      ketika ibadah hari raya idul fitri, hari raya ini dalam praktiknya tidak lagi menjadi perayaan “khas” penganut agama islam tetapi sudah lebih merupakan tradisi bagi segenap masyarakat Indonesia. Saling maaf memaafkan yang dulu tidak pernah terjadi di negeri-negeri timur tengah tetapi masyarakat Indonesia justru di jadikan momemtum untuk membangun kembali tali persaudaraan seta kesetiakawanan lintas etnoreligius.
3.      budaya Ngaben yang merupakan upacara kematian bagi umat hindu Bali yang sampai sekarang masih terjaga kelestariannya





BAB IV
POLITIK


4.1PENERTIAN POLITIK

Politik berasal dari kata Yunani, Po’lis  yang dapat diartikan kota (city). Dalam perkembangan berikutnya kota-kota memperluas diri atau menyatukan diri dan kemudian disebut negara. Sebagai ilmu, politik merupakan analisa tentang pemerintahan, proses-proses di dalamnya, bentuk-bentuk organisasi, lembaga-lembaga dan tujuannya.[1][1] Dalam bentuk yang lebih operasional, politik merupakan pembuatan keputusan yang dilakukan masyarakat; suatu pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan-kebijakan public.[2][2]  Sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan politik (Politcs) adalah ”bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melakukan tujuan-tujuan itu”.[3][3]
Politik jelas berbicara tentang pengaturan menyangkut hajat hidup manusia, kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan kelompok-kelompok di dalamnya. Dalam perspektif ini, kebutuhan mengenai peraturan (regulali), pengatur (ragulator) dan pelaksana (eksekutor/pemerintah) adalah sesuatu yang tidak tertolak. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah pada tiap negara jelas membutuhkan dan sekaligus akan mengeluarkan pelbagai kebijakan publik sesuai dengan programnya. Berdasarkan kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan itu, muatan atau warna politik dari suatu pemerintahan akan terbaca.
2. Perspektif Kristen
Politik dari perspektif Kristen  adalah suatu upaya dan proses sadar untuk memahami dan memaknai realitas politik dari cara pandang dan pola pikir Alkitab. Pertanyaan kuncinya adalah apa kata Alkitab terhadap politik? Bagaimana konsepsi dan sistem politik yang sesungguhnya dikandung Alkitab? Bagaimana penerjemahannya secara tepat ke dalam realitas? Atau dengan bertanya bagaimana konsep atau doktrin politik itu mengalami ‘pemanusiaan’ dan ‘penduniaan’?. Berangkat dari pertanyaan itulah penjelajahan menyangkut konsepsi politik Alkitab dilakukan. Dan jawaban dari semua pertanyaannya tersebut merupalakan point teologi politik Kristen yang pada akhirnya menjada landasan filosofi politik Kristen.
Perkatan politik (city) muncul dengan tegas dalam Yeremia(29:7): And seek the peace of the city…and pray to the Lord for it (city:red); for in its (city:red.) peace you will have peace. (Holy Bibel: Gideon International, 1980). Mencari atau mengupayakan kesejahteraan kota (politik), jelas merupakan amanat Alkitab pada umat Tuhan. Dengan demikian penataan politik adalah tidak bisa dilepaskan dari urusan Tuhan di segala tempat, ruang dan waktu. 
Amanat atau perintah Alkitab untuk berpolitik bagi umat di dalam Kitab Yeremia itu, tidak serta merta dibarengi dengan suatu bentuk atau sistem, apalagi menyangkut prosedur dan mekanisme penataan politik yang detail. Pertanyaan penting muncul: Apakah Alkitab memberi konsep kosong atau memberi keleluasaan kepada umat terutama para pemimpinnya?
4.2.DASARALKITAB
Israel sebagai komunitas pilihan Tuhan, pada tahap yang sangat awal kelihatannya baru mulai belajar untuk membentuk diri menjadi entitas politik. Tatanan sosialnya sebagai suatu bangsa, belum memiliki kesanggupan untuk menjadi perangkat politik. Suku-suku yang ada, hanya diikat dan terikat pada satu keyakinan terhadap Yahwe yang membebaskan mereka dari penindasan Mesir. Dari tinjauan politik, keterikatan tersebut jelas sangat longgar.
Namun, berangkat dari fondasi satu-satunya itu, yakni keyakinan pada Yahwe tersebut, suku-suku Isarel terbentuk atau membentuk diri menjadi aliansi politik. Liga suku-suku itulah yang kemudian menjadi konfederasi Israel. Keterikatan politik yang didasari keyakinan agamiah itu yang menjadikan para Imam sebagai pemimpinnya, disadari atau tidak menjadi satu perangkat politik dalam tatanan sosial keagamaan Israel.





4.3.  AKSIOLOGI POLITIK

            Di atas telah duberi uraian singkat tentang arti politik, yaitu sebagai upaya untuk menata masyarakat dalam kehidupan sejahtera. Dalam hal ini politik merupakan bagian dari rencana Allah untuk menata umat-Nya dalam suatu kota atau Negara untuk hidup damai dengan sesama dan lingkungan.
            Seyogyanya, orang Kristen punya tugas yang serius berkenaan tatanan politik. Umat Tuhan berusaha untuk menjalankan roda politik sebagaimana fungsi yang sesungguhnya dari politik itu sendiri. Jangan heran jika roda politik yang sedang kita alama saat ini tidak sesuai dengan makna dan fungsi sebagaimana mestinya, karena hampir tidak ada para pakar teologi yang mau berkecipung secara konsisten dalam berpolitik

4.4.  SIKAP ORANG KRISTEN

            Tidak dapat dipungkiri bahwa orang Kristen mempunayi sikap yang berbeda terhadap politik. Secara sederhana sikap orang Kristen terhadap politik terbagi atas dua, pertama negative dan kedua positif

1.        Sikap Negatif

a.  Sikap Apolitik.
Sikap apolitik adalah tidak peduli dengan urusan politik karena menganggap politik sebagai urusan duniawi yang kotor yang tidak perlu dicampuri orang Kristen yang dianggap sebagai pribadi-pribadi yang mengurus hal-hal rohani saja.
Walau sudah banyak orang Kristen yang meninggalkan persepsi semacam ini, namun dalam batas tertentu masih ada sebagian orang Kristen yang menganut pandangan demikian.  Dalam hal ini Richard Dauly  mengatakan walau gereja bukan kekuatan politik, tetapi kekuatan moral, namun sikap apolitik terlalu ekstrim.[4][5]

b.  Sikap Ingin Meraih Kekuasaan
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada banyak orang Kristen yang telah berkecimpung di dunia politik. Dari tahun 1999 sampai pada tahun 2004 ada banyak partai politik Kristen seperti partai PDKB (Partai Demokrasi Kasih Bangsa), PDS (Partai Damai Sejahtera) diluar PARKINDO (Partai Kristen Idonesia) yang telah lama berdiri mencoba meraih kekuasaan politik.
Hal ini di luar kontek menghakimi  Richard Dauly  mengatakan kelahiran berbagai partai politik Kristen belakangan ini mungkin sebagian termasuk pada kategori yang kedua yaitu kelompok yang ingin meraih kekuasaan politik.[5][6]  Apa yang dikemukakan oleh Richard ini mungkin benar dan mungkin juga salah. Penulis setuju apa yang dikatakan oleh Richard bahwa mungkin saja sebagaian partai ini hanya sekedar meraih kekuasaan politik.
Jika diperhatikan sepertinya sikap ini muncul karena pengalaman pahit yang pernah dialamai oleh orang Kristen di Indonesia yang sedang dimarginalkan bahkan dianiaya. Untuk membela nasib umat Kristen di Indonesia penganut pandangan ini bermimpi untuk masuk dalam struktur kekuasaan dalam rangka menentukan arah pemerintahan.[6][7]

c. Sikap Apatis
Merupaka sikap yang dikembangkan oleh sebagian orang Kristen untuk tidak mau tahu urusan politik, entah karena tidak tahu atau tahu tetapi tidak mau tahu

            Sikap-sikap ini telah menjadi tembok pemisah anatara politik dengan orang Kristen terkhus teolog. Dikira bahwa dengan memiliki sikap yang demikian maka maslah selesai dan pemberitaan firman berjalan lancer. Secata tidak disadari, sikap ini membawa kita menjauh dan tidak menjamah politik.

2.    Sikap Positif

a. Sikap Menjadi Garam dan Terang Dunia
 Sikap seperti ini berpendapat bahwa orang Kristen di Indonesia terpanggil sebagai garam dan terang dunia yang melalui iman kristianinya dapat melakukan transformasi politik secara positif, kritis, kreatif, dan realistis.
Sikap ini timbul akan kesadaran tugas dan tanggung jawab sebagai anak Tuhan yang membawa damai. Tugas dan panggilan sebagai orang percaya merupakan dasar bagi orang-orang yang berpandangan seperti ini untuk berpartisipasi di dunia politik.

4.5.KONKLUSI

Melalui makalah ini, kembali kita sebagai teolog disadarkan akan tugas yang tidak kalah mulianya dengan tugas pelayanan lainnya, yaitu bidang politik. Saatnya kita memikirkan dasar filosofi politik yang sesuai dengan Alkitab.
            Sudah seharusnya kita memberi kontribusi untuk merancang tatanan politik yang sesuai dengan fungsinya, yaitu menata masyarakat unutk hidup damai dan sejahtera. Perlu ditekankan kembali bahwa, politik merupakan tugas teolog, dan berpolitik merupakan bagian dari pemeliharaan dan pengaturan Allah terhadap manusia ciptaan-Nya.











BAB V
HUKUM


5.1  PENGERTIAN HUKUM

Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.  Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.

Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:

1.    Menurut Prof. Dr. P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.

2.    Menurut Prof. Dr. Van Kan

Dalam buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

3.    Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn

Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.

5.2  HUKUM OBYEKTIF DAN HUKUM SUBYEKTIF

1.    Hukum Obyektif

Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.

Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:
a.    Berdsarkan sumbernya,
b.    Berdasarkan isinya,
c.    Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d.    Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e.    Berdasarkan pemeliharaannya.

Berdasarkan sumbernya, sumber hukum dapat ditafsir antara lain:
a.    Sumber hukum dalam pengertian historis,
b.    Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c.    Sumber hukum dalam pengertian sosiologi,
d.    Sumber hukum dalam pengertian formil.

Berdasarkan isi hukum antar lain:
a.    Hukum public
b.    Hukum privat

Bedasarkan kekuatan berlakunya hukum antar lain:
a.    Hukum paksa
b.    Hukum tambahan

Berdasarkan daerah kekuasaannya:
a.    Hukum nasionail
b.    Hukum internasional
c.    hukum asing

Berdasarkan pemeliharaannya:
a.    Hukum materil
b.    Hukum formil

2.    Hukum Subyektif

Hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum), yaitu:
a.    Hak mutlak (absolut)
b.    Hak relatif (relatif)

Hak mutlak, dapat dibedakan antara lain:
a.    Hak pokok (dasar) manusia,
b.    Hak publik absolute
c.    Sebagian hak privat

    Hak privat, dapat dibedakan antara lain:
a.    Hak publik relative
b.    Hak keluarga relative
c.    Hak kekayaan relative



5.3    HAK DAN KEWAJIBAN

Hak adalah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah, yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai, menguasai.
Jenis-jenis hak :

1.    hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun, di antaranya:

a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2.    hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu.
  • Sebab-sebab timbulnya hak:
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
 
  • Sebab lenyapnya hak :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. telah diterimanya objek hak Teori hak dan kekuasaan: “might is not right” adalah hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak. Misal : seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut.

Teori hak dan hukum

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.
  • Kewajiban : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum, adapun macam-macam kewajiban:
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
  • Sebab timbulnya kewajiban :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu

  • Hapusnya kewajiban :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya

5.4    TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.

    Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:

1.    Ethische Theori

Menurut teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.

2.    Utiliteis Theori

Tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.

3.    Gemengde Theori (teori gabungan)

    Tujuan hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga kemanfaatan.
  Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:

1.    Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Dalam buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

2.    Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor

Dalam bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

3.    Aristoteles

    Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang
dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

5.5    FUNGSI HUKUM

    Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  4. sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikian fungsi di atas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hokum yang berlak








Tidak ada komentar:

Posting Komentar