makalah agama kristen
BAB I
KERUKUNAN
1.1. PENERTIAN
Kerukunan umat beragama adalah suatu
bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama.
Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa
adanya rasa diskriminasi dalam hal apapun,khususnya dalam hal agama. Lalu
adakah pentingnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia ? jawabannya adalah
“iya”
Kerkunan
Umat Beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah
kesejahteraan hidup di negeri ini, seperti yang kita ketahui Indonesia
memiliki keragamaan yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau
budaya seni,tapi juga termasuk agama.
Walau
mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama islam, ada beberapa agama lain yang
juga dianut penduduk ini. Kristen,khatolik,budha dan hindu adalah contoh agama
yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia.
Setiap
agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini
bukanlah alas an untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air
yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar Negara
ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
1.2. Macam-macam Kerukunan Umat Beragama
di Indonesia :
1.
Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu
suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama.
Misalnya : kerukunan sesama umat islam atau kerukunan sesama penganut umat
Kristen.
2.
Kerukunan antar umat beragama lain,
yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama
yang berbeda-beda. Misalnya : kerukunan antar umat islam dan Kristen, antara
pemeluk agama Kristen dan budha atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
1.3.
menjaga Kerukunan Umat Beragama
1.
Menjunjung tinggi rasa toleransi
antar umat beragama, baik sesame antar pemeluk agama yang sama maupun yang
berbeda. Rasa toleransi dapat terbentuk dalam macam-macam hal Misalnya :
perijinan pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan
mengganggu umat lain atau member waktu pada umat lain untuk beribadah bila
memeang sudah waktunya. Banyak hal yang bias dilakukan untuk menunjukkan sikap
toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama
umat di Indonesia
2.
Selalu siap membantu sesame, jangan
melakukan diskriminasi terhadap suatu agama terutama saat mereka membutuhkan
bantuan. Misalnya : di suati daerah di Indonesia mengalami bencana alam.
Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi anda pemeluk agama
lain jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan
hanya karena perbadaan agama.
3.
Selalu jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang
agama apa yang mereka anut. Misalnya : dengan selalu berbicara halus dam ramah.
Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
4.
Bila terjadi masalah yang menyangkut
agama, tetap selesaikan dengan kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan.
Para pemuka agama,tokoh masyaraka dan pemerintah sangat diperlukan peranannya
dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun atau munkin
malah menguntungkan pihak lain.
1.4.
Masalah Kerukunan hidup antar umat
beragama
Beberapa masalah kerukunan umat
beragam di Indonesia, terdapa empat masalah
tentang
kerukunan hidup umat beragama yang berkaitan dengan integrasi nasional, yaitu :
1.
Masalah mempersatukan aneka warna
suku bangsa
2.
Masalah kerukunan antar umat beragama
3.
Masalah hubungan minoritas dan
mayoritas
4.
Masalah integrasi
kebudayaan-kebudayaan di irian jaya dan timor timur dengan kebudayaan di
Indonesia.
Adapun focus dari kajian ini adalah
berkaitan dengan masalah kerukunan, sehingga dapat dilepaskan dari masalah
ketidakrukunan atau konflik. Konsep kerukunan umat beragama mengacu pada
kerukunan yang terwujud diantara umat beragama dan bukan kerukunan agama.
Kajian
mengenai kerukunan umat beragama terwujud dalam interaksi antar umat beragama.
Ineraksi adalah hubungan timbale balik antara dua orang atau lebih yang
masing-masing mempunyai identitas. Jika dalam interaksi yang terwujud agar umat
agama yang berlainan saling menonjolkan identitas agama masing-masing, maka
yang terjadi adalah ketidakrukunan, dan sebaliknya jika dalam interaksi dalam
umat beragama tersebut masing-masing pihak tidak mengaktifkan atau tidak
menyimpan identitasnya maka terjadilah kerukunan antar umat beragama.
1.5.
Faktor-faktor
yang menyebabkan timbulnya masalah kerukunan antara lain :
1.
Sikap prasangka stereotype etnik dan dijiwai oleh suasana
persaingan yang tajam.
2.
Penyiaran agama yang ditujukan
kepada kelompok yang sudah menganut agama.
3.
Penyendirian rumah beribadah,
pendirian rumah ibadah kelompok minoritas ditengah kelompok mayoritas juga
dapat mengganggu hubungan antar umat beragama, keyakinan yang bersifat mutlak
ini menimbulkan penolakan yang bersifat mutlak pula terhadap kebenaran agama
lain yang diyakini oleh pemiliknya sebagai kebenaran mutlak.
1.6. POLA PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
a.
Perlunya Kerukunan Hidup Beragama
1.
Manusia Indonesia satu bangsa, hidup
dalam satu negara, satu ideologi Pancasila. Ini sebagai titik tolak
pembangunan.
2.
Berbeda suku, adat dan agama saling
memperkokoh persatuan.
3.
Kerukunan menjamin stabilitas sosial
sebagai syarat mutlak pembangunan.
4.
Kerukunan dapat dikerahkan dan
dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
5.
Ketidak rukunan menimbulkan bentrok
dan perang agama, mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
6.
Pelita III: kehidupan keagamaan dan
kepercayaan makin dikembangkan sehingga terbina hidup rukun di antara sesama
umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun
masyarakat.
7.
Kebebasan beragama merupakan beban
dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.
1.7.
Kendala-Kendala
1.
Rendahnya Sikap Toleransi
Menurut Dr. Ali Masrur, M.Ag, salah
satu masalah dalam komunikasi antar agama sekarang ini, khususnya di Indonesia,
adalah munculnya sikap toleransi malas-malasan (lazy tolerance) sebagaimana
diungkapkan P. Knitter. Sikap ini muncul sebagai akibat dari pola perjumpaan
tak langsung (indirect encounter) antar agama, khususnya menyangkut persoalan
teologi yang sensitif. Sehingga kalangan umat beragama merasa enggan
mendiskusikan masalah-masalah keimanan. Tentu saja, dialog yang lebih mendalam
tidak terjadi, karena baik pihak yang berbeda keyakinan/agama sama-sama menjaga
jarak satu sama lain. Masing-masing agama mengakui kebenaran agama lain, tetapi
kemudian membiarkan satu sama lain bertindak dengan cara yang memuaskan
masing-masing pihak. Yang terjadi hanyalah perjumpaan tak langsung, bukan
perjumpaan sesungguhnya. Sehingga dapat menimbulkan sikap kecurigaan diantara
beberapa pihak yang berbeda agama, maka akan timbullah yang dinamakan konflik.
2.
Kepentingan Politik
Faktor Politik, Faktor ini terkadang
menjadi faktor penting sebagai kendala dalam mncapai tujuan sebuah kerukunan
anta umat beragama khususnya di Indonesia, jika bukan yang paling penting di
antara faktor-faktor lainnya. Bisa saja sebuah kerukunan antar agama telah
dibangun dengan bersusah payah selama bertahun-tahun atau mungkin
berpuluh-puluh tahun, dan dengan demikian kita pun hampir memetik buahnya.
Namun tiba-tiba saja muncul kekacauan politik yang ikut memengaruhi hubungan
antaragama dan bahkan memorak-porandakannya seolah petir menyambar yang dengan
mudahnya merontokkan “bangunan dialog” yang sedang kita selesaikan. Seperti
yang sedang terjadi di negeri kita saat ini, kita tidak hanya menangis melihat
political upheavels di negeri ini, tetapi lebih dari itu yang mengalir bukan
lagi air mata, tetapi darah; darah saudara-saudara kita, yang mudah-mudahan
diterima di sisi-Nya. Tanpa politik kita tidak bisa hidup secara tertib teratur
dan bahkan tidak mampu membangun sebuah negara, tetapi dengan alasan politik
juga kita seringkali menunggangi agama dan memanfaatkannya.
3.
Sikap Fanatisme
Di kalangan Islam, pemahaman agama
secara eksklusif juga ada dan berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, di Indonesia
telah tumbuh dan berkembang pemahaman keagamaan yang dapat dikategorikan
sebagai Islam radikal dan fundamentalis, yakni pemahaman keagamaan yang
menekankan praktik keagamaan tanpa melihat bagaimana sebuah ajaran agama
seharusnya diadaptasikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Mereka masih
berpandangan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan dapat
menjamin keselamatan menusia. Jika orang ingin selamat, ia harus memeluk Islam.
Segala perbuatan orang-orang non-Muslim, menurut perspektif aliran ini, tidak
dapat diterima di sisi Allah.
Pandangan-pandangan
semacam ini tidak mudah dikikis karena masing-masing sekte atau aliran dalam
agama tertentu, Islam misalnya, juga memiliki agen-agen dan para pemimpinnya
sendiri-sendiri. Islam tidak bergerak dari satu komando dan satu pemimpin. Ada
banyak aliran dan ada banyak pemimpin agama dalam Islam yang antara satu sama
lain memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang agamanya dan terkadang
bertentangan. Tentu saja, dalam agama Kristen juga ada kelompok eksklusif
seperti ini. Kelompok Evangelis, misalnya, berpendapat bahwa tujuan utama gereja
adalah mengajak mereka yang percaya untuk meningkatkan keimanan dan mereka yang
berada “di luar” untuk masuk dan bergabung. Bagi kelompok ini, hanya mereka
yang bergabung dengan gereja yang akan dianugerahi salvation atau keselamatan
abadi. Dengan saling mengandalkan pandangan-pandangan setiap sekte dalam agama
teersebut, maka timbullah sikap fanatisme yang berlebihan.
BAB II
MASYARAKAT
2.1 PENGERTIAN
MASYARAKAT
Masyarakat
adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan (Soerjono Soekanto, 1983).
Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip
kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan
nama Dewa atau nama lainnya dengan
ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan
tersebut. Sedangkan Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan
masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif
terhadap politik, ekonomi dan budaya. Di tahun 2000, kira-kira 86,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah
pemeluk Islam, 5,7% Protestan, 3% Katolik, 1,8% Hindu, dan 3,4% kepercayaan lainnya. Peran dan fungsi agama.
a.
Peran Agama dalam Masyarakat
Agama
berperan mengatur tentang bagaimana membentuk masyarakat
yang madani. Agama juga yang mampu menciptakan kerukunan dalam kultur
masyarakat yang majemuk. Seperti yang kita semua ketahui bahwa tidaklah mudah
untuk hidup dalam perbedaan. Setiap perbedaan, utamanya perbedaan pendapat yang
ada di masyarakat dapat memicu timbulnya perselisihan. Di sinilah posisi agama
memainkan perannya yang penting sebagai penegak hukum dan menjaga agar
masyarakat saling menghormati dan tunduk pada hukum yang berlaku. Jika dalam
masyarakat agama sudah tidak dianggap memegang peran yang penting, dapat
dipastikan kehidupan sosial masyarakat tersebut akan mengalami dekadensi moral
dan kekacauan yang nantinya bakal meluas ke lingkup yang lebih luas, yakni
bangsa dan negara. Dan ini merupakan ciri dari akan hancurnya dunia! Yah,
kiamat sudah dekat jika agama telah hilang dari sendi-sendi
kehidupan. Agama memainkan perannya yang sentral dalam hal kultur maupun
kehidupan sosial kemasyarakatannya melalui nilai-nilai luhur yang diajarkannya.
Diantara sekian banyak nilai-nilai yang terdapat dalam agama tersebut, nilai
luhur yang paling banyak dan paling relevan dengan sosial kemasyarakatan adalah
nilai spiritual yang tetap menjaga agar masyarakat tetap konsisten dalam
menjaga stabilitas lingkungan, serta nilai kemanusiaan yang mengajarkan manusia
agar dapat saling mengerti satu sama lain, serta dapat saling bertenggang rasa.
Saling memahami antar masyarakat merupakan langkah awal yang bagus untuk
membentuk masyarakat yang madani. Peran agama semakin kuat ditandai dengan semakin kuatnya
peran ilmu pengetahuan diramalkan akan mencabut peran agama dalam masyarakat.
Namun ramalan itu ternyata tidak sepenuhnya tepat. Hingga kini kita masih
melihat kecenderungan kuatnya peran agama dalam masyarakat. Dalam masyarakat
modern di kota-kota besar Indonesia, misalnya, menggambarkan adanya kegairahan
dalam beragama. Maraknya acara-acara keagamaan dan bermunculannya tokoh-tokoh pendakwah
muda menunjukkan adanya permintaan yang sangat besar dari masyarakat kota
terhadap otoritas agama. Dalam industri televisi juga dapat dilihat dari begitu
tingginya rating acara-acara yang bernuansa agama. Dapat disimpulkan bahwa
semakin modern sebuah masyarakat tidak serta merta menggeser peran agama dalam
kehidupan mereka. Dalam hal-hal tertentu memang kita saksikan adanya
pergeseran. Dahulu, hampir semua persoalan sosial yang dialami masyarakat
biasanya akan dikonsultasikan kepada tokoh agama. Mereka menjadi konsultan dari
persoalan publik hingga problem keluarga. Modernisasi kemudian menggeser peran
itu. Persoalan sosial tersebut kini sudah terfragmentasi dalam lembaga-lembaga
khusus sesuai dengan keahlian dari pengelola lembaga tersebut. Jadi, dalam
batas-batas tertentu modernisasi atau perkembangan ilmu pengetahuan memang
telah menggeser posisi agama. Namun itu tidak serta merta dapat dimaknai bahwa
agama akan kehilangan fungsi dan menghilang dengan sendirinya.
b. Fungsi Agama dalam Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, agama memiliki fungsi yang vital, yakni
sebagai salah satu sumber hukum atau dijadikan sebagai norma. Agama telah
mengatur bagaimana gambaran kehidupan sosial yang ideal, yang sesuai dengan
fitrah manusia. Agama juga telah meberikan contoh yang konkret mengenai
kisah-kisah kehidupan sosio-kultural manusia pada masa silam, yang dapat
dijadikan contoh yang sangat baik bagi kehidupan bermasyarakat di masa
sekarang. Kita dapat mengambil hikmah dari dalamnya. Meskipun tidak ada
relevansinya dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang sekalipun, setidaknya
itu dapat dijadikan pelajaran yang berharga, misalnya agar tidak terjadi
tragedi yang sama di masa yang akan datang. Seperti yang kita semua ketahui,
sekarang banyak terdengar suara-suara miring mengenai Islam. Banyak orang kafir
yang memanfaatkan situasi ini untuk memojokkan umat Islam di seluruh dunia
dengan cara menyebarkan kebohongan-kebohongan. Menghembuskan fitnah yang deras
ke dalam tubuh masyarakat Islam, sehingga membuat umat Islam itu sendiri merasa
tidak yakin dengan keimanannya sendiri.
2.2 Penyebab konflik agama dalam
masyarakat
A. Perbedaan Doktrin dan Sikap
Mental
Semua
pihak umat beragama yang sedang terlibat dalam bentrokan masing-masing menyadari
bahwa justru perbedaan doktrin itulah yang menjadi penyebab dari benturan itu.
Entah sadar atau tidak, setiap pihak mempunyai gambaran tentang ajaran
agamanya, membandingkan dengan ajaran agama lawan, memberikan penilaian atas
agama sendiri dan agama lawannya. Dalam skala penilaian yang dibuat (subyektif)
nilai tertinggi selalu diberikan kepada agamanya sendiri dan agama sendiri
selalu dijadikan kelompok patokan, sedangkan lawan dinilai menurut patokan itu.
Agama Islam dan Kristen di Indonesia, merupakan agama samawi (revealed
religion), yang meyakini terbentuk dari wahyu Ilahi Karena itu memiliki rasa
superior, sebagai agama yang berasal dari Tuhan. Di beberapa tempat terjadinya
kerusuhan kelompok masyarakat Islam dari aliran sunni atau santri. Bagi
golongan sunni, memandang Islam dalam keterkaitan dengan keanggotaan dalam
umat, dengan demikian Islam adalah juga hukum dan politik di samping agama.
Islam sebagai hubungan pribadi lebih dalam artian pemberlakuan hukum dan oleh
sebab itu hubungan pribadi itu tidak boleh mengurangi solidaritas umat, sebagai
masyarakat terbaik di hadapan Allah. Dan mereka masih berpikir tentang
pembentukan negara dan masyarakat Islam di Indonesia. Kelompok ini begitu
agresif, kurang toleran dan terkadang fanatik dan malah menganut garis keras.
Karena itu, faktor perbedaan doktrin dan sikap mental dan kelompok masyarakat
Islam dan Kristen punya andil sebagai pemicu konflik.
B. Perbedaan Suku dan Ras Pemeluk
Agama
Tidak
dapat dipungkiri bahwa perbedaan ras dan agama memperlebar jurang permusuhan
antar bangsa. Perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi
penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar kelompok dalam
masyarakat. Contoh di wilayah Indonesia, antara Suku Aceh dan Suku Batak di
Sumatera Utara. Suku Aceh yang beragama Islam dan Suku Batak yang beragama
Kristen; kedua suku itu hampir selalu hidup dalam ketegangan, bahkan dalam
konflik fisik (sering terjadi), yang merugikan ketentraman dan keamanan. Di
beberapa tempat yang terjadi kerusuhan seperti: Situbondo,
Tasikmalaya, dan Rengasdengklok, massa yang mengamuk adalah penduduk setempat
dari Suku Madura di Jawa Timur, dan Suku Sunda di Jawa Barat. Sedangkan yang
menjadi korban keganasan massa adalah kelompok pendatang yang umumnya dari Suku
non Jawa dan dari Suku Tionghoa. Jadi, nampaknya perbedaan suku dan ras
disertai perbedaan agama ikut memicu terjadinya konflik.
C.
Perbedaan Tingkat Kebudayaan
Agama
sebagai bagian dari budaya bangsa manusia. Kenyataan membuktikan perbedaan
budaya berbagai bangsa di dunia tidak sama. Secara sederhana dapat dibedakan
dua kategori budaya dalam masyarakat, yakni budaya tradisional dan budaya
modern. Tempat-tempat terjadinya konflik antar kelompok masyarakat agama Islam
- Kristen beberapa waktu yang lalu, nampak perbedaan antara dua kelompok yang
konflik itu. Kelompok masyarakat setempat memiliki budaya yang sederhana atau
tradisional: sedangkan kaum pendatang memiliki budaya yang lebih maju atau
modern. Karena itu bentuk rumah gereja lebih berwajah budaya Barat yang mewah.
Perbedaan budaya dalam kelompok masyarakat yang berbeda agama di suatu tempat
atau daerah ternyata sebagai faktor pendorong yang ikut mempengaruhi
terciptanya konflik antar kelompok agama di Indonesia.
D.
Masalah Mayoritas da Minoritas Golongan Agama
Fenomena
konflik sosial mempunyai aneka penyebab. Tetapi dalam masyarakat agama
pluralitas penyebab terdekat adalah masalah mayoritas dan minoritas golongan
agama. Di berbagai tempat terjadinya konflik, massa yang mengamuk adalah
beragama Islam sebagai kelompok mayoritas; sedangkan kelompok yang ditekan dan
mengalami kerugian fisik dan mental adalah orang Kristen yang minoritas di
Indonesia. Sehingga nampak kelompok Islam yang mayoritas merasa berkuasa atas
daerah yang didiami lebih dari kelompok minoritas yakni orang Kristen. Karena
itu, di beberapa tempat orang Kristen sebagai kelompok minoritas sering
mengalami kerugian fisik, seperti: pengrusakan dan pembakaran gedung-gedung
ibadat.
2.3 Cara menyelesaikan konflik agama
dalam masyarakat
·
Diadakannya pertemuan antara kedua
belah pihak yang sedang konflik
Sehingga adanya komunikasi.
·
Dilakukannya mediasi
·
Dilakukan lewat jalur pengadilan
·
Diadakannya musyawarah
·
Memberikan pemahaman agama yang
lebih mendalam kepada masyarakat yang sedang berkonflik agar konflik tidak
terjadi lagi.
BAB III
BUDAYA
3.1.
PENGERTIAN
BUDAYA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(1996: 149), disebutkan bahwa: “
budaya “ adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “kebudayaan” adalah
hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti kepercayaan,
kesenian dan adat istiadat. Ahli sosiologi mengartikan kebudayaan dengan
keseluruhan kecakapan (adat, akhlak, kesenian, ilmu dll). Sedang ahli sejarah
mengartikan kebudayaan sebagai warisan atau tradisi. Bahkan ahli Antropogi
melihat kebudayaan sebagai tata hidup, way of life, dan kelakuan.
Menurut Ki Hadjar Dewantoro Kebudayaan adalah "sesuatu" yang
berkembang secara kontinyu, konvergen, dan konsentris. Jadi
Kebudayaan bukanlah sesuatu yang statis, baku atau mutlak. Kebudayaan berkembang seiring dengan perkembangan evolusi batin maupun fisik manusia secara kolektif.
berkembang secara kontinyu, konvergen, dan konsentris. Jadi
Kebudayaan bukanlah sesuatu yang statis, baku atau mutlak. Kebudayaan berkembang seiring dengan perkembangan evolusi batin maupun fisik manusia secara kolektif.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kebudayaan atau
budaya menyangkut keseluruhan aspek kehidupan manusia baik material maupun non
material.
3.2.
Pengertian
Agama
Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a
berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti
sesuatu yang tidak kacau. Jadi fungsi agama dalam pengertian ini memelihara
integritas dari seorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan,
sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Karena itu menurut Hinduisme, agama
sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari seseorang atau
sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama manusia dan
alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama
tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan
diberlakukan.
Pengertian itu jugalah yang terdapat dalam kata religion
(bahasa Inggris) yang berasal dari kata religio (bahasa Latin), yang berakar
pada kata religare yang berarti mengikat. Dalam pengertian religio termuat
peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan hubungannya dengan
realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan hubungannya secara horizontal
(Sumardi, 1985:71)
Islam juga mengadopsi kata agama, sebagai terjemahan dari
kata Al-Din seperti yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an surat 3 : 19 ( Zainul
Arifin Abbas, 1984 : 4). Agama Islam disebut Din dan Al-Din, sebagai lembaga
Ilahi untuk memimpin manusia untuk mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.
Secara fenomenologis, agama Islam dapat dipandang sebagai Corpus syari’at yang
diwajibkan oleh Tuhan yang harus dipatuhinya, karena melalui syari’at itu
hubungan manusia dengan Allah menjadi utuh. Cara pandang ini membuat agama
berkonotasi kata benda sebab agama dipandang sebagai himpunan doktrin.
Komaruddin
Hidayat seperti yang dikutip oleh muhammad Wahyuni Nifis (Andito ed, 1998:47)
lebih memandang agama sebagai kata kerja, yaitu sebagai sikap keberagamaan atau
kesolehan hidup berdasarkan nilai-nilai ke Tuhanan.
Walaupun kedua pandangan itu berbeda sebab ada yang
memandang agama sebagai kata benda dan sebagai kata kerja, tapi keduanya
sama-sama memandang sebagai suatu sistem keyakinan untuk mendapatkan
keselamatan disini dan diseberang sana.
Dengan agama orang mencapai realitas yang tertinggi. Brahman
dalam Hinduisme, Bodhisatwa dalam Buddhisme Mahayana, sebagai Yahweh yang
diterjemahkan “Tuhan Allah” (Ulangan 6:3) dalam agama Kristen, Allah subhana wata’ala
dalam Islam.
Sijabat telah merumuskan agama sebagai berikut:
“Agama
adalah keprihatinan maha luhur dari manusia yang terungkap selaku jawabannya
terhadap panggilan dari yang Maha Kuasa dan Maha Kekal. Keprihatinan yang maha
luhur itu diungkapkan dalam hidup manusia, pribadi atau kelompok terhadap
Tuhan, terhadap manusia dan terhadap alam semesta raya serta isinya” ( Sumardi,
1985:75)
3.3.
Hubungan
antara Agama dan Kebudayaan
Seperti halnya kebudayaan agama sangat menekankan makna dan signifikasi sebuah
tindakan. Karena itu sesungguhnya terdapat hubungan yang sangat erat antara
kebudayaan dan agama bahkan sulit dipahami kalua perkembangan sebuah kebudayaan
dilepaskan dari pengaruh agama. Sesunguhnya tidak ada satupun kebudayaan yang
seluruhnya didasarkan pada agama. Untuk sebagian kebudayaan juga terus
ditantang oleh ilmu pengetahuan, moralitas secular, serta pemikiran kritis.
Meskipun tidak dapat disamakan, agama dan kebudayaan dapat saling mempengarui.
Agama mempengaruhi system kepercayaan serta praktik-praktik kehidupan.
Sebalikny akebudayaan pun dapat mempengaruhi agama, khususnya dalam hal
bagaimana agama di interprestasikan/ bagaimana ritual-ritualnya harus
dipraktikkan. Tidak ada agama yang bebas budaya dan apa yang disebut Sang
–Illahi tidak akan mendapatkan makna manusiawi yang tegas tanpa mediasi budaya,
dlam masyarakat Indonesia saling mempengarui antara agama dan kebudayaan sangat
terasa. Praktik inkulturasi dalam upacara keagamaan hamper umum dalam semua
agama.
Budaya yang digerakkan agama timbul dari proses interaksi manusia dengan kitab
yang diyakini sebagai hasil daya kreatif pemeluk suatu agama tapi dikondisikan
oleh konteks hidup pelakunya, yaitu faktor geografis, budaya dan beberapa
kondisi yang objektif.
Budaya agama tersebut akan terus tumbuh dan berkembang
sejalan dengan perkembangan kesejarahan dalam kondisi objektif dari kehidupan
penganutnya.
Hubungan kebudayaan dan agama tidak saling merusak, kuduanya justru saling
mendukung dan mempengruhi. Ada paradigma yang mengatakan bahwa ” Manusia yang
beragma pasti berbudaya tetapi manusia yang berbudaya belum tentu beragama”.
Jadi agama dan kebudayaan sebenarnya tidak pernah bertentangan karena
kebudayaan bukanlah sesuatu yang mati, tapi berkembang terus
mengikuti perkembangan jaman. Demikian pula agama, selalu bisa berkembang di berbagai kebudayaan dan peradaban dunia.
mengikuti perkembangan jaman. Demikian pula agama, selalu bisa berkembang di berbagai kebudayaan dan peradaban dunia.
Jika kita teliti budaya Indonesia, budaya itu terdiri
dari 5 lapisan. Lapisan itu diwakili oleh budaya agama pribumi, Hindu, Buddha,
Islam dan Kristen (Andito, ed,1998:77-79)
Lapisan pertama adalah agama pribumi yang memiliki ritus-ritus yang berkaitan
dengan penyembahan roh nenek moyang yang telah tiada atau lebih setingkat
yaitu Dewa-dewa suku seperti sombaon di Tanah Batak, agama Merapu di Sumba,
Kaharingan di Kalimantan. Berhubungan dengan ritus agama suku adalah berkaitan
dengan para leluhur menyebabkan terdapat solidaritas keluarga yang sangat
tinggi. Oleh karena itu maka ritus mereka berkaitan dengan tari-tarian dan seni
ukiran, Maka dari agama pribumi bangsa Indonesia mewarisi kesenian dan
estetika yang tinggi dan nilai-nilai kekeluargaan yang sangat luhur.
Lapisan kedua dalah Hinduisme, yang telah meninggalkan peradapan yang menekankan
pembebasan rohani agar atman bersatu dengan Brahman maka dengan itu ada
solidaritas mencari pembebasan bersama dari penindasan sosial untuk menuju
kesejahteraan yang utuh. Solidaritas itu diungkapkan dalam kalimat Tat Twam
Asi, aku adalah engkau.
Lapisan ketiga adaalah agama Buddha, yang telah mewariskan nilai-nilai yang
menjauhi ketamakan dan keserakahan. Bersama dengan itu timbul nilai
pengendalian diri dan mawas diridengan menjalani 8 tata jalan keutamaan.
Lapisan keempat adalah agama Islam yang telah menyumbangkan kepekaan terhadap
tata tertib kehidupan melalui syari’ah, ketaatan melakukan shalat dalam lima
waktu,kepekaan terhadap mana yang baik dan mana yang jahat dan melakukan yang
baik dan menjauhi yang jahat (amar makruf nahi munkar) berdampak pada
pertumbuhan akhlak yang mulia. Inilah hal-hal yang disumbangkan Islam dalam
pembentukan budaya bangsa.
Lapisan kelima adalah agama Kristen, baik Katholik maupun Protestan. Agama ini
menekankan nilai kasih dalam hubungan antar manusia. Tuntutan kasih yang
dikemukakan melebihi arti kasih dalam kebudayaan sebab kasih ini tidak menuntut
balasan yaitu kasih tanpa syarat. Kasih bukan suatu cetusan emosional tapi
sebagai tindakan konkrit yaitu memperlakukan sesama seperti diri sendiri. Atas
dasar kasih maka gereja-gereja telah mempelopori pendirian Panti Asuhan, rumah
sakit, sekolah-sekolah dan pelayanan terhadap orang miskin.
Apakah gunanya menggunakan pendekatan kebudayaan terhadap
agama. Yang terutama adalah kegunaannya sebagai alat metodologi untuk
memahami corak keagamaan yang dipunyai oleh sebuah masyarakat dan para
warganya. Kegunaan kedua, sebagai hasil lanjutan dari kegunaan utama
tersebut, adalah untuk dapat mengarahkan dan menambah keyakinan agama yang
dipunyai oleh para warga masyarakat tersebut sesuai dengan ajaran yang benar
menurut agama tersebut, tanpa harus menimbulkan pertentangan dengan para warga
masyarakat tersebut. Yang ketiga, seringkali sesuatu keyakinan agama
yang sama dengan keyakinan yang kita punyai itu dapat berbeda dalam berbagai
aspeknya yang lokal. Tetapi, dengan memahami kondisi lokal tersebut maka kita
dapat menjadi lebih toleran terhadap aspek-aspek lokal tersebut, karena
memahami bahwa bila aspek-aspek lokal dari keyakinan agama masyarakat tersebut
dirubah maka akan terjadi perubahan-perubahan dalam berbagai pranata yang ada
dalam masyarakat tersebut yang akhirnya akan menghasilkan perubahan kebudayaan
yang hanya akan merugikan masyarakat tersebut karena tidak sesuai dengan
kondisi-kondisi lokal lingkungan hidup masyarakat tersebut.
D. Contoh Hubungan agama dan kebudayaan
di dalam kehidupan sehari-hari
1. ketika seseorang berpindah agama
cara berfikir dan cara hidupnya dapat berubah secara signifikan. dapat dilihat
seseorang yang beragama Kristen pindah menjadi agama islam maka pandangan
hidupnya akan berubah pula, missal: cara pandang mareka dalam berpakaian ketika
mereka beragama Kristen cara berpakain mereka kurang menutup aurat tetapi
ketika mereka telah beragam islam cara berpakaian mereka menutup aurat.
2. ketika ibadah hari raya idul fitri,
hari raya ini dalam praktiknya tidak lagi menjadi perayaan “khas” penganut
agama islam tetapi sudah lebih merupakan tradisi bagi segenap masyarakat
Indonesia. Saling maaf memaafkan yang dulu tidak pernah terjadi di
negeri-negeri timur tengah tetapi masyarakat Indonesia justru di jadikan
momemtum untuk membangun kembali tali persaudaraan seta kesetiakawanan lintas
etnoreligius.
3. budaya Ngaben yang merupakan upacara
kematian bagi umat hindu Bali yang sampai sekarang masih terjaga kelestariannya
BAB IV
POLITIK
4.1PENERTIAN POLITIK
Politik
berasal dari kata Yunani, Po’lis yang dapat
diartikan kota (city). Dalam perkembangan berikutnya kota-kota
memperluas diri atau menyatukan diri dan kemudian disebut negara. Sebagai ilmu,
politik merupakan analisa tentang pemerintahan, proses-proses di dalamnya,
bentuk-bentuk organisasi, lembaga-lembaga dan tujuannya.[1][1] Dalam bentuk
yang lebih operasional, politik merupakan pembuatan keputusan yang dilakukan
masyarakat; suatu pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan
kebijakan-kebijakan public.[2][2] Sedangkan Miriam
Budiardjo mendefinisikan politik (Politcs) adalah ”bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses
menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melakukan tujuan-tujuan itu”.[3][3]
Politik
jelas berbicara tentang pengaturan menyangkut hajat hidup manusia, kepentingan
masyarakat, termasuk kepentingan kelompok-kelompok di dalamnya. Dalam
perspektif ini, kebutuhan mengenai peraturan (regulali), pengatur (ragulator)
dan pelaksana (eksekutor/pemerintah) adalah sesuatu yang tidak tertolak. Dalam
melaksanakan tugasnya, pemerintah pada tiap negara jelas membutuhkan dan
sekaligus akan mengeluarkan pelbagai kebijakan publik sesuai dengan programnya.
Berdasarkan kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan itu, muatan atau warna
politik dari suatu pemerintahan akan terbaca.
2.
Perspektif Kristen
Politik
dari perspektif Kristen adalah suatu upaya dan proses sadar
untuk memahami dan memaknai realitas politik dari cara pandang dan pola pikir
Alkitab. Pertanyaan kuncinya adalah apa kata Alkitab terhadap politik?
Bagaimana konsepsi dan sistem politik yang sesungguhnya dikandung Alkitab? Bagaimana
penerjemahannya secara tepat ke dalam realitas? Atau dengan bertanya bagaimana
konsep atau doktrin politik itu mengalami ‘pemanusiaan’ dan ‘penduniaan’?.
Berangkat dari pertanyaan itulah penjelajahan menyangkut konsepsi politik
Alkitab dilakukan. Dan jawaban dari semua pertanyaannya tersebut merupalakan
point teologi politik Kristen yang pada akhirnya menjada landasan filosofi
politik Kristen.
Perkatan
politik (city) muncul dengan tegas dalam Yeremia(29:7): And seek
the peace of the city…and pray to the Lord for it (city:red);
for in its (city:red.) peace you will have peace. (Holy Bibel:
Gideon International, 1980). Mencari atau mengupayakan
kesejahteraan kota (politik), jelas merupakan amanat Alkitab pada
umat Tuhan. Dengan demikian penataan politik adalah tidak bisa dilepaskan dari
urusan Tuhan di segala tempat, ruang dan waktu.
Amanat
atau perintah Alkitab untuk berpolitik bagi umat di dalam Kitab Yeremia itu,
tidak serta merta dibarengi dengan suatu bentuk atau sistem, apalagi menyangkut
prosedur dan mekanisme penataan politik yang detail. Pertanyaan penting muncul:
Apakah Alkitab memberi konsep kosong atau memberi keleluasaan kepada umat
terutama para pemimpinnya?
4.2.DASARALKITAB
Israel sebagai
komunitas pilihan Tuhan, pada tahap yang sangat awal kelihatannya baru mulai
belajar untuk membentuk diri menjadi entitas politik. Tatanan sosialnya sebagai
suatu bangsa, belum memiliki kesanggupan untuk menjadi perangkat politik.
Suku-suku yang ada, hanya diikat dan terikat pada satu keyakinan terhadap Yahwe
yang membebaskan mereka dari penindasan Mesir. Dari tinjauan politik,
keterikatan tersebut jelas sangat longgar.
Namun,
berangkat dari fondasi satu-satunya itu, yakni keyakinan pada Yahwe tersebut,
suku-suku Isarel terbentuk atau membentuk diri menjadi aliansi politik. Liga
suku-suku itulah yang kemudian menjadi konfederasi Israel. Keterikatan politik
yang didasari keyakinan agamiah itu yang menjadikan para Imam sebagai
pemimpinnya, disadari atau tidak menjadi satu perangkat politik dalam tatanan
sosial keagamaan Israel.
4.3. AKSIOLOGI POLITIK
Di atas telah duberi uraian singkat tentang arti politik,
yaitu sebagai upaya untuk menata masyarakat dalam kehidupan sejahtera. Dalam
hal ini politik merupakan bagian dari rencana Allah untuk menata umat-Nya dalam
suatu kota atau Negara untuk hidup damai dengan sesama dan lingkungan.
Seyogyanya, orang Kristen punya tugas yang serius
berkenaan tatanan politik. Umat Tuhan berusaha untuk menjalankan roda politik
sebagaimana fungsi yang sesungguhnya dari politik itu sendiri. Jangan heran
jika roda politik yang sedang kita alama saat ini tidak sesuai dengan makna dan
fungsi sebagaimana mestinya, karena hampir tidak ada para pakar teologi yang
mau berkecipung secara konsisten dalam berpolitik
4.4. SIKAP ORANG KRISTEN
Tidak dapat dipungkiri bahwa orang Kristen mempunayi
sikap yang berbeda terhadap politik. Secara sederhana sikap orang Kristen
terhadap politik terbagi atas dua, pertama negative dan kedua positif
1. Sikap Negatif
a. Sikap Apolitik.
Sikap
apolitik adalah tidak peduli dengan urusan politik karena menganggap politik
sebagai urusan duniawi yang kotor yang tidak perlu dicampuri orang Kristen yang
dianggap sebagai pribadi-pribadi yang mengurus hal-hal rohani saja.
Walau
sudah banyak orang Kristen yang meninggalkan persepsi semacam ini, namun dalam
batas tertentu masih ada sebagian orang Kristen yang menganut pandangan
demikian. Dalam hal ini Richard Dauly mengatakan walau gereja bukan kekuatan
politik, tetapi kekuatan moral, namun sikap apolitik terlalu ekstrim.[4][5]
b. Sikap Ingin Meraih Kekuasaan
Tidak
dapat dipungkiri bahwa ada banyak orang Kristen yang telah berkecimpung di
dunia politik. Dari tahun 1999 sampai pada tahun 2004 ada banyak partai politik
Kristen seperti partai PDKB (Partai Demokrasi Kasih Bangsa), PDS (Partai Damai
Sejahtera) diluar PARKINDO (Partai Kristen Idonesia) yang telah lama berdiri
mencoba meraih kekuasaan politik.
Hal
ini di luar kontek menghakimi Richard
Dauly mengatakan kelahiran berbagai
partai politik Kristen belakangan ini mungkin sebagian termasuk pada kategori
yang kedua yaitu kelompok yang ingin meraih kekuasaan politik.[5][6] Apa yang dikemukakan oleh Richard ini mungkin
benar dan mungkin juga salah. Penulis setuju apa yang dikatakan oleh Richard
bahwa mungkin saja sebagaian partai ini hanya sekedar meraih kekuasaan politik.
Jika
diperhatikan sepertinya sikap ini muncul karena pengalaman pahit yang pernah dialamai
oleh orang Kristen di Indonesia yang sedang dimarginalkan bahkan dianiaya.
Untuk membela nasib umat Kristen di Indonesia penganut pandangan ini bermimpi
untuk masuk dalam struktur kekuasaan dalam rangka menentukan arah pemerintahan.[6][7]
c. Sikap Apatis
Merupaka sikap yang
dikembangkan oleh sebagian orang Kristen untuk tidak mau tahu urusan politik,
entah karena tidak tahu atau tahu tetapi tidak mau tahu
Sikap-sikap
ini telah menjadi tembok pemisah anatara politik dengan orang Kristen terkhus
teolog. Dikira bahwa dengan memiliki sikap yang demikian maka maslah selesai
dan pemberitaan firman berjalan lancer. Secata tidak disadari, sikap ini
membawa kita menjauh dan tidak menjamah politik.
2.
Sikap Positif
a. Sikap Menjadi Garam dan Terang Dunia
Sikap seperti ini berpendapat bahwa
orang Kristen di Indonesia terpanggil sebagai garam dan terang dunia yang
melalui iman kristianinya dapat melakukan transformasi politik secara positif,
kritis, kreatif, dan realistis.
Sikap ini timbul akan kesadaran tugas dan tanggung jawab
sebagai anak Tuhan yang membawa damai. Tugas dan panggilan sebagai orang
percaya merupakan dasar bagi orang-orang yang berpandangan seperti ini untuk
berpartisipasi di dunia politik.
4.5.KONKLUSI
Melalui makalah ini, kembali kita sebagai teolog
disadarkan akan tugas yang tidak kalah mulianya dengan tugas pelayanan lainnya,
yaitu bidang politik. Saatnya kita memikirkan dasar filosofi politik yang
sesuai dengan Alkitab.
Sudah
seharusnya kita memberi kontribusi untuk merancang tatanan politik yang sesuai
dengan fungsinya, yaitu menata masyarakat unutk hidup damai dan sejahtera.
Perlu ditekankan kembali bahwa, politik merupakan tugas teolog, dan berpolitik
merupakan bagian dari pemeliharaan dan pengaturan Allah terhadap manusia ciptaan-Nya.
BAB V
HUKUM
HUKUM
5.1 PENGERTIAN HUKUM
Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:
1. Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.
2. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Dalam
buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap”
mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
3. Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.
5.2 HUKUM OBYEKTIF DAN HUKUM SUBYEKTIF
1. Hukum Obyektif
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:
a. Berdsarkan
sumbernya,
b. Berdasarkan
isinya,
c. Berdasarkan
kekuatan berlakunya,
d. Berdasarkan
daerah kekuasaannya,
e. Berdasarkan
pemeliharaannya.
Berdasarkan sumbernya, sumber hukum dapat ditafsir antara lain:
a. Sumber hukum
dalam pengertian historis,
b. Sumber hukum
dalam pengertian filosofis,
c. Sumber hukum
dalam pengertian sosiologi,
d. Sumber hukum
dalam pengertian formil.
Berdasarkan isi hukum antar lain:
a. Hukum public
b. Hukum privat
Bedasarkan kekuatan berlakunya hukum antar lain:
a. Hukum paksa
b. Hukum tambahan
Berdasarkan daerah kekuasaannya:
a. Hukum nasionail
b. Hukum
internasional
c. hukum asing
Berdasarkan pemeliharaannya:
a. Hukum materil
b. Hukum formil
2. Hukum Subyektif
Hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum), yaitu:
a. Hak mutlak (absolut)
b. Hak relatif
(relatif)
Hak mutlak, dapat dibedakan antara lain:
a. Hak pokok
(dasar) manusia,
b. Hak publik
absolute
c. Sebagian hak
privat
Hak privat, dapat dibedakan antara lain:
a. Hak publik
relative
b. Hak keluarga relative
c. Hak kekayaan
relative
5.3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah, yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai, menguasai.
Jenis-jenis hak :
1. hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun, di antaranya:
a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak
)
c) Hak keperdataan ( orang tua
terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu.
- Sebab-sebab timbulnya hak:
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring :
(acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- Sebab lenyapnya hak :
1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. telah diterimanya objek hak Teori
hak dan kekuasaan: “might is not right” adalah hak itu tidak sama dengan
kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak. Misal : seorang pencuri menguasai
benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut.
Teori hak dan hukum
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.
- Kewajiban : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum, adapun macam-macam kewajiban:
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
- Sebab timbulnya kewajiban :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
- Hapusnya kewajiban :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
5.4 TUJUAN HUKUM
Tujuan
hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di
dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan
masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta
menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu
kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.
Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.
2. Utiliteis Theori
Tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.
3. Gemengde Theori (teori gabungan)
Tujuan hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga kemanfaatan. Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Dalam buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor
Dalam bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
3. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
5.5 FUNGSI HUKUM
Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi
hukum dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
- sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikian fungsi di atas diharapkan
terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya
kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan
menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
sesuai dengan peraturan hokum yang
berlak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar